Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Banyak Peninggalan Berharga Tersimpan di Bawah Lahan Parkir

Written By bopuluh on Minggu, 05 Mei 2013 | 19.51

KOMPAS.com - Tak disangka, tempat parkir dunia ternyata banyak menyimpan peninggalan sejarah berharga. Dari Indonesia hingga Eropa, banyak kerangka manusia ataupun sisa bangunan masa lampau ditemukan di bawah tanah tempat parkir.

Di Indonesia, salah satu contohnya adalah penemuan Situs Ketawanggede di Kota Malang, Jawa Timur. Situs yang menyimpan yoni tanpa lingga, potongan atap miniatur candi serta pelandas tiang itu ditemukan di tempar parkir restoran cepat saji McDonald.

Dwi Cahyono, arkeolog Universitas Negeri Malang, mengungkapkan bahwa situs berfungsi sebagai tepat pemujaan warga Hindu sekte Siwa. Menurut Dwi, di situs yang ditemukan tahun 2012 itu pernah ada bangunan bercorak Hindu-Buddha dari masa kerajaan Singosari ataupun Majapahit.

Di tanah Eropa, contoh paling jelas bahwa tepat parkir menyimpan peninggalan berharga adalah temuan kerangka Richard III, wajah Inggris yang memerintah tahun 1483 - 1485 dan meninggal dalam pertempuran Pertempuran Bosworth Field selama Perang Mawar (War of the Roses).

Penemuan semula hanya berawal dari dugaan bahwa ada bangunan gereja di bawah lahan parkir dewan kota di Leicester. Gereja tersebut bernama gereja Greyfiars. Ilmuwan telah lama menduga bahwa di kerangka Richard III berada di gereja tersebut.

Dengan batuan radar, keberadaan gereja terkuak dan akhirnya sebuah kerangka ditemukan. Analisis tulang kerangka dan gigi serta genetik mengonfirmasi bahwa kerangka yang ditemukan adalah milik Richard III.

Dari penemuan kerangka, ilmuwan berhasil merekonstruksi wajah Richard III. Tak cuma itu, ilmuwan juga mengungkap karakter Richard III, menyatakan bahwa raja Inggris itu tak sekejam yang diduga, tampan, berlogat medok dan juga seorang "control freak".

Baru-baru ini, seperti diberitakan Livescience, Jumat (3/5/2013), ditemukan pula 13 kuburan kuno di parkiran kota Leicester. Arkeolog University of Leicester mengatakan bahwa kuburan itu berasal dari masa Romawi Kuno, kurang lebih tahun 300 Masehi.

"Tak biasanya sebanyak 13 kuburan ditemukan di satu lokasi selama penggalian baru-baru ini, berisi kerangka manusia dari beragam usia dan jenis kelamin, merepresentasikan beragam tradisi pemakaman," kata John Thomas, arkeolog yang memimpin penggalian.

Thomas mengungkapkan, makam yang ditemukan juga menunjukkan beragam tradisi pemakaman. Misalnya, arah makam yang beragam, timur ke barat hingga utara ke selatan. Ditemukan pula beragam aksesoris seperti cincin hingga jepit rambut.

Pada salah satu makam yang ditemukan, kerangka dijumpai membujur arah utara ke selatan. Bagian kepala tampak terpisah, ditempatkan di antara dua gerabah yang menjadi bekal bagi indivdu untuk menjalani kehidupan setelah kematian.

Makam yang lain menunjukkan makam seorang Kristen dimana kerangka menghadap ke timur dan memakai cincin bertuliskan "IX". tulisan tersebut mungkin menyatakan inisial Yesus dalam tradisi Yunani, Iota-Chi atau IX.

Banyaknya temuan tersebut menjadi indikasi bahwa peninggalan sejarah bisa ditemukan di lokasi yang tak terduga, salah satunya tempat parkir. Selain itu, tempat parkir yang merepresentasikan kota juga menunjukkan bahwa bagian bawah pun bisa menyimpan peninggalan sejarah berharga.


19.51 | 0 komentar | Read More

Ini Indikasi Kejakgung Langgar HAM di Kasus Bioremediasi

RIAU, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan ada indikasi Kejaksaan Agung telah melakukan pelanggaran HAM terkait penanganan kasus bioremediasi Chevron. Berikut ini adalah beberapa indikasi pelanggaran HAM berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi Komnas HAM, yang disampaikan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, dalam siaran pers Minggu (5/5/2013).

Pertama, sebut Pigai, proyek biormediasi adalah proyek perusahaan atau korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan dan persetujuannya mengikuti mekanisme PSC Migas. "Sehingga pertanggungjawabannya ada pada level korporasi yaitu pimpinan korporasi/perusahaan," kata dia.

Kedua, lanjut Pigai, PT Chevron Pacific Indonesia mengacu pada Production Sharing Contract (PSC) dalam menjalankan proyek korporasi ini yang memiliki klausul. "Terkait perbedaan penafsiran soal kebutuhan, kerugian, dan segala macam, itu mekanismenya adalah perdata seperti yang diatur dalam kontrak tersebut. Kalau tidak bisa diselesaikan secara perdata maka dibawa ke arbitrase."

Ketiga, kata Pigai, semua terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban sebagai korporasi. "CPI juga telah menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek korporasi dan tidak ada karyawan yang melakukan kesalahan," tegas dia.

Bila Kejaksaan Agung berpendapat ada masalah dalam proyek ini, ujar Pigai, maka yang seharusnya diminta pertangunggjawaban adalah korporasi. "Bukan karyawannya. Sehingga penetapan tersangka dalam kasus proyek ini salah besar," kecam dia.

Indikasi keempat, lanjut Pigai, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyampaikan tidak ada masalah maupun pelanggaran izin oleh PT CPI maupun kontraktornya. "CPI telah memiliki izin dan KLH membolehkan CPI meneruskan proyek bioremediasi saat perpanjangan izin belum keluar dan ada berita acaranya," kata Pigai.

Ketika jaksa berkeras menyatakan kontraktor yang menggarap proyek bioremediasi PT CPI tidak mengantongi izin, KLH menjelaskan kontraktor memang tidak perlu izin. "(Karena) izin diberikan pada CPI yang memiliki limbah, bukan kontraktor," kata dia.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan hanya perusahaan pemilik limbah yang wajib mengantongi izin bioremediasi. Ketentuan itu merujuk PP No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No 18 Tahun 1999. "KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya," ujar kata Kepala Deputi IV KLH Masnellyarti Hilman.

Kejaksaan Agung memaksakan kasus

Indikasi pelanggaran kelima, lanjut Pigai, Kejaksaan Agung mengambil sampel tanah dari 2 SBF, tetapi langsung menyimpulkan seluruh proyek di 9 SBF bermasalah. Para ahli yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM mengatakan metodologi pengambilan sampel itu tidak dapat digunakan, karena sampel dari dua SBF tidak dapat mewakili sembilan SBF. Apalagi jarak lokasi pengambilan sampel berjauhan dan butuh waktu berjam-jam untuk menjangkaunya. "Secara logika tidak dapat diterima," kata dia.

Indikasi keenam, sebut Pigai, adalah keterangan dari pelapor sekaligus saksi ahli jaksa, Edison Simbolon menjadi dasar dugaan korupsi yang didakwakan pada para terdakwa. Edison mengatakan bahwa bioremediasi hanya diperbolehkan untuk TPH 7,5 persen sampai 15 persen.

Namun Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tidak pernah ada ketentuan dalam Kepmen 128/2003 soal TPH minimal 7,5 persen itu. Bahkan Kepment tersebut mengatakan bioremediasi boleh dilakukan untuk TPH di atas 1 persen dan maksimal 15 persen. "Dari situ kami menemukan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum salah," kata Pigai.

Indikasi ketujuh, ada konflik kepentingan dari ahli Kejagung, Edison Effend. Selain menjadi saksi ahli, dia juga datang ke persidangan sebagai saksi fakta. "Tidak jelas statusnya sebagai saksi (fakta) atau ahli," kecam Pigai. Edison juga pernah terlibat proyek bioremediasi yang gagal di PT CPI pada 2004 serta gagal pada tender proyek bioremediasi CPI pada 2007 dan 2011.

Selanjutnya, sebut Pigai, audit kerugian negara sebagai dasar kasus korupsi seharusnya dilakukan oleh BPK, bukan BPKP. "Kejaksaan Agung justru memaksakan diri melakukan analisas sendiri," ujar dia. Selain itu, terkait dugaan korupsi pada pembayaran cost recovery, seharusnya merujuk pada mekanisme PSC yang merupakan ranah perdata dan penyelesaiannya melalui audit atau arbitrase bukan dibawa sebagai kasus pidana, demikian Natalius.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan yang ada.

Editor :

Palupi Annisa Auliani


19.51 | 0 komentar | Read More

Berkomentar Miring soal Gay, Menteri Italia Dipecat

Written By bopuluh on Sabtu, 04 Mei 2013 | 19.51

EROPA

Berkomentar Miring soal Gay, Menteri Italia Dipecat

Minggu, 5 Mei 2013 | 09:32 WIB

ROMA, KOMPAS.com - Menteri urusan Persamaan Hak Italia dipecat dari jabatannya hanya sehari setelah dilantik dalam kabinet pemerintahan baru. Penyebabnya, sang menteri berkomentar miring tentang kelompok gay.

Kelompok pejuang hak kelompok gay Italia memprotes pernyataan menteri Michaela Biancofiore, yang merupakan politisi dari Partai Kebebasan Rakyat (PDL) pimpinan Silvio Berlusconi.

Michaela mengatakan kelompok homoseksual sebenarnya mengundang sendiri diskriminasi terhadap mereka akibat mengisolasi
diri.

"Saya ingin sekali melihat kelompok gay bersosialisasi dan bukannya mengisolasi diri. Berkatalah sesuatu tentang pembunuhan perempuan Italia. Yang mereka lakukan hanyalah membela diri sendiri," kata Michaela kepada sejumlah media Italia.

Kelompok pejuang hak kelompok homoseksual menilai komentar Michaela adalah komentar seseorang yang homofobia.

Komentarnya ini dikabarkan mengecewakan perdana menteri baru Italia, Enrico Letta. Apalagi, sebelumnya dia sudah meminta anggota kabinet untuk menjaga komentar mereka di publik dan selalu bekerja sebagai satu tim.

Dalam berbagai kesempatan Michaela Biancofiore mengatakan dia menentang pernikahan gay namun mendukung "persatuan sipil" untuk melindungi pasangan gay. Akibat komentarnya itu, Michaela dipindahkan ke kementerian pelayanan publik.


19.51 | 0 komentar | Read More

Pemanasan Bali Marathon, BII Selenggarakan Mini Marathon di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) pada hari Minggu ini (5/5/2013) menyelenggarakan BII Mini Marathon di Plaza Selatan, Gelora Bung Karno, Senayan. BII Mini Marathon merupakan ajang pemanasan menjelang BII Maybank Bali Marathon 2013, yang memperlombakan ajang lari full marathon (42,195 km), half marathon (21,0975 km) dan 10 km di Gianyar, Bali pada 16 Juni 2013. Event BII Mini Marathon sebelumnya juga dilaksanakan di Denpasar pada 21 April lalu.

BII Mini Marathon diikuti sekitar 300 peserta terdiri dari para pelari, pehobi lari termasuk dari beberapa komunitas lari serta media di sekitar kawasan Senayan.

"BII Mini Marathon berupaya memperkenalkan kepada masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada para peserta untuk ikut merasakan atmosfer lomba lari profesional seperti BII Maybank Bali Marathon," kata Direktur BII Ghazali Mohd. Rasad dalam siaran pers yang dikirim Sabtu (4/5/2013). "Diantara para peserta adalah calon peserta BII Maybank Bali Marathon. Mereka dapat saling mengukur dan berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang persiapan menghadapi lomba sesungguhnya di BII Maybank Bali Marathon," tambahnya.

Sejak 31 Januari 2013, BII telah membuka pendaftaran BII Maybank Bali Marathon secara on line melalui website www.balimarathon.com. Diantara pendaftar terdapat juara Beirut Marathon 2009 dan 2010 asal Ethiopia, Mohammed Husein Temam. Dari negara yang sama, juga ada pelari putri Shitaye Gemechu Debellu, juara Amsterdam Marathon 2001, runner up Dubai Marathon 2006 dan Hong Kong Marathon 2012 serta juara Half Marathon di Knoxville Marathon 2013.

Sementara dari Kenya ada Luke Kibet, juara Half Marathon BII Maybank Bali Marathon 2012. Kibet juga juara dunia marathon pada 2007, yang juga pemenang Singapore Marathon pada 2008 dan 2009.

Untuk pelari puteri dari Kenya ada Salome Jepkoech Kimutai, juara Mauritius Marathon 2011 yang juga top five Barcelona Marathon 2010 serta Boniface Mbuvi Muema, runner up Taipei Marathon 2012.

Sementara dari tanah air akan turun pelari senior Supriyati Sutiono, peraih medali emas Asian Games 1998 dan Kejuaraan Asia 2000 serta I Gusti Gede Karangasem, pelari asal Bali yang juara marathon kategori Indonesia di BII Maybank Bali Marathon 2012.

"Kami senang melihat animo para pendaftar, baik pelari profesional maupun umum. Hal ini juga berkat dukungan rekan-rekan penggemar olah raga lari beserta komunitas-komunitas lari, baik di dalam dan luar negeri yang turut menyampaikan informasi kepada sesama rekan-rekannya secara luas," kata Ghazali.

Guna memperluas akses pendaftaran, di samping pendaftaran secara online, BII juga membuka pendaftaran secara manual (walk in registration) melalui 40 kantor cabang (KC) di berbagai kota besar di Indonesia. Hal ini merupakan peningkatan dibanding tahun lalu yang melibatkan 10 kantor cabang.


19.51 | 0 komentar | Read More

Sentil Pelabuhan, Mikrofon Iwan Fals "Direbut" Dirut IPC

Written By bopuluh on Jumat, 03 Mei 2013 | 19.51

JAKARTA, KOMPAS.com -- Waktu hampir menunjukkan pukul 12.00 malam. Musisi legendaris Iwan Fals makin menggila memeriahkan acara Pelabuhan Indonesia Award 2013, Selasa (30/4), di Hotel Mulia, Jakarta. Tampil dengan lima musisi pendamping, Iwan Fals menggebrak sejak awal. Lagu-lagu seperti "Bento", "Bongkar", hingga "Pesawat Tempur" diperdengarkan.

Saat jeda lagu, berkali-kali Iwan Fals menyentil pelabuhan. "Wah, orang pelabuhan banyak uangnya, nih," ujarnya. Tamu yang hadir, mulai dari kalangan operator pelabuhan hingga "raja-raja kapal" Indonesia, sontak tertawa.

Dihalangi properti panggung, Iwan justru sulit berkoordinasi dengan para musisinya. Spontan dia berkomentar, "Beginilah pelabuhan. Kejaaam!"

Seusai menyanyikan lagu "Pesawat Tempur", Direktur Utama Indonesia Port Corporation (IPC) RJ Lino tiba-tiba melompat ke atas panggung. Dia "merebut" mikrofon dari Iwan Fals. "Begini, ya. Menurut saya, lirik lagu-lagu tadi terlalu banyak kritiknya. Negara kita sedang membangun. IPC sedang membangun. Kang Iwan, saya sarankan lebih banyak membuat lagu yang membangkitkan semangat," kata Lino berapi-api.

Iwan sedikit tertegun. Para tamu juga terkejut dan sedikit cemas menantikan tanggapan Iwan Fals. "Ya, beginilah pemimpin ini," ujar Iwan Fals santai, memuji RJ Lino. Sontak para tamu tertawa lepas dan bertepuk tangan. Iwan Fals dan RJ Lino juga saling menepuk bahu sambil tertawa lebar.(RYO)


19.51 | 0 komentar | Read More

Pemilik Pabrik yang Diduga "Perbudak" Buruh Sudah Diamankan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan JK (40), pemilik pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium, yang diduga melakukan praktik perbudakan dan penyiksaan terhadap puluhan buruhnya, di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Polda Mtero Jaya bersama Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di pabrik ini, Jumat (3/5/2013) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Shinto Silitonga mengatakan, informasi mengenai dugaan tindak penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi berawal dari laporan pekerja yang kabur dari pabrik.  Kedua pekerja itu nekat kabur karena merasa tersiksa, diperlakukan kasar, dan tak mendapatkan hak selama bekerja di tempat itu.

"Dua pekerja asal Lampung yang pernah bekerja empat bulan di sana kabur," ujar Shinto, Jumat malam. 

Selain pemilik, polisi juga mengamankan lima orang mandor yang merangkap buruh dan sopir, serta istri JK. Kepala Desa Lebak Wangi juga turut dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa industri tersebut tak memiliki izin industri dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang. Usaha itu hanya mengantongi Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa.

Terbongkar

Sebelumnya, Kepolisian bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membebaskan penyekapan sekitar 30 buruh pabrik wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak, Tangerang, Banten, Jumat (3/5/2013) sore.

Aktivis Kontras, Syamsul Munir, menjelaskan, awalnya pihaknya menerima pengaduan dari dua orang buruh yang berhasil kabur dari pabrik, yakni Andi (19) dan Junaedi (20). Saat itu, keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik. Mereka harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi dua kali makan. Bahkan, mereka tak diberi gaji.

"Kamar mandi cuma satu, tidur berdesakan, sampai tidak bisa selonjoran. Kalau sakit dipukul sama centeng-centeng, disuruh kerja lagi. Karena enggak kuat, mereka kabur tanpa bawa apa-apa. Dompet sama ponsel dirampas waktu awal masuk," kata Munir melalui telepon seusai ikut dalam pembebasan para pekerja.

Dari aduan itu, tambah Munir, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Mereka lalu mendatangi lokasi siang tadi, ditambah anggota kepolisian setempat.

Baca juga:
Ini Temuan Kontras Soal Buruh yang Disekap dan Diperlakukan Tak Manusiawi di Tangerang

Perbudakan di Tangerang Terungkap setelah Dua Korban Kabur
28 Orang Dipekerjakan Paksa di Tangerang

Merinding, Membaca Laporan "Perbudakan" di Tangerang
Kontras Bongkar Penyiksaan Buruh di Tangerang

Ikuti berita terkait dalam topik:
"Perbudakan" di Tangerang

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


19.51 | 0 komentar | Read More

PLTU Timika Dibangun Pertengahan Mei Ini

Written By bopuluh on Kamis, 02 Mei 2013 | 19.51

PLTU Timika Dibangun Pertengahan Mei Ini

Jumat, 3 Mei 2013 | 09:42 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Timika, Papua dilakukan mulai pertengahan Mei.

Manajer PT PLN (Persero) Rayon Timika Semuel Farwas di Timika Jumat mengatakan, material untuk pemancangan sebagian sudah ada di lokasi PLTU Timika di Kampung Ayuka (Pet 11), Distrik Mimika Timur Jauh. Sementara material pendukung berupa 3.007 batang tiang pancang sedang dalam perjalanan dengan kapal dari Surabaya ke Timika.

"Mudah-mudahan pertengahan Mei ini pekerjaan konstruksi sudah bisa dimulai sekaligus peletakan batu pertama," kata Farwas.

Menurut dia, kegiatan pembersihan lokasi proyek PLTU telah selesai dilakukan sejak akhir April.
Lokasi PLTU Timika di Kampung Ayuka tersebut dulunya merupakan lokasi pelabuhan bahan peledak untuk operasional pertambagan PT Freeport Indonesia seluas 10 hektare.

Pembangunan PLTU Timika berkapasitas 4x7 megawatt dipercayakan kepada PT Rekadaya Elektrikal dengan masa waktu pekerjaan 19 bulan dan menelan anggaran sekitar Rp1 triliun.
Kontrak pembangunan PLTU Timika sudah ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dengan Direktur Utama PT Rekadaya Elektrikal Didi Hasan Putra di Jakarta Maret.

Menurut Farwas, diharapkan pada 2014 satu unit PLTU Timika dengan kapasitas tujuh megawatt sudah bisa dioperasikan dan diikuti oleh pengoperasian unit pembangkit yang lain setiap tiga bulan berikutnya.

"Kalau empat unit dengan daya terpasang 28 megawatt bisa beroperasi semua maka sudah pasti masalah krisis daya listrik di Timika teratasi," tutur Farwas.

Sampai saat ini PLN Timika masih mengandalkan pasokan daya listrik dari pengoperasian pembangkit disel baik milik PLN sendiri maupun yang disewa dari pihak ke tiga yaitu dari PT Manunggal dan PT Sewatama.

Pemkab Mimika juga turut menyewa beberapa unit pembangkit disel dari pihak ke tiga untuk mendukung ketersediaan daya listrik di Timika dan sekitarnya.

Jumlah pelanggan PLN Timika saat ini tercatat sebanyak 26 ribu dengan daya listrik terpasang 18 megawatt, sementara beban puncak telah mencapai 18,3 megawatt.


19.51 | 0 komentar | Read More

Obat Palsu Juga Ditemukan di Apotek

KOMPAS.com - Peredaran obat palsu semakin mengancam masyarakat. Obat palsu bukan cuma beredar di pinggir jalan, internet, atau pasar gelap, tapi juga bisa masuk apotek.

Sebuah riset yang diadakan oleh FKUI/RSCM sepanjang tahun 2011 hingga 2012 menunjukkan, untuk jenis obat PDE5 Inhibitor atau Sildenafil,  sebanyak 13 persen yang beredar di apotek adalah obat palsu. Persentase ini meningkat pada obat sildenafil yang beredar di situs internet (33 persen), toko obat (56) , dan penjual pinggir jalan yang hampir 100 persen palsu.

Menurut Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti, meskipun riset ini hanya meneliti obat antiimpotensi jenis sildenafil, namun fakta hampir setengah obat yang dijual di pasaran palsu sangat memprihatinkan.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi membeli obat. Jika ada keraguan terhadap keaslian obat, jangan ragu untuk bertanya kepada dokter, apoteker, atau langsung ke produsen pembuat obat dan juga dapat menyampaikan ke pihak berwenang," tegasnya dalam konferensi pers Kamis (2/5/2013) kemarin di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah mengatakan, apotek bagaimanapun juga merupakan penyedia obat-obatan resmi. Jika ditemukan obat palsu di apotek, ada dua kemungkinan yaitu apoteker yang "nakal" atau distributor yang tidak sesuai memberikan suplai obat.

"Jika ada kasus apoteker yang nakal, tentu sertifikasinya akan dicabut oleh Majelis Pembina Etik Apoteker," ujarnya.

Nurul menegaskan, para apoteker pun harus lebih cermat dalam bekerja sama dengan distributor. Setiap suplai obat untuk apotek harus melalui jalur yang resmi.

Tugas apoteker, lanjut Nurul, sangat penting dalam mendukung perang terhadap obat palsu. Apoteker perlu mengawasi industri, mengontrol kualitas obat, dan menjamin kualitasnya.

"Apoteker harus terus mengedukasi diri sendiri, rekan kerja, dan pasien tentang obat dan risiko obat palsu," pungkasnya.


19.51 | 0 komentar | Read More

Situs Gunung Padang Terancam Longsor

Written By bopuluh on Rabu, 01 Mei 2013 | 19.51

Situs Gunung Padang Terancam Longsor

Kamis, 2 Mei 2013 | 09:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Situs Gunung Padang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam longsor karena penggalian tanpa izin Tim Terpadu Riset Mandiri Gunung Padang. Sejak beberapa minggu lalu, tim ini sudah mengupas tanah di lereng timur teras 1 situs megalitik terbesar di Asia Tenggara itu.

Pantauan Tim Ahli Nasional Cagar Budaya, Rabu (1/5/2013), pada situs itu ditemukan lubang besar bekas galian pada lereng kawasan situs berkemiringan 60 derajat. Lubang berdimensi 3 x 9 meter dengan kedalaman 4,2 meter itu mengupas lereng bukit sehingga massa tanah tak lagi padat.

"Kalau terkena air hujan terus-menerus lereng ini bisa longsor," kata Surya Helmi, anggota Tim Ahli Nasional Cagar Budaya, yang juga mantan Direktur Pelestarian dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain membahayakan warga, longsor bisa membuat bangunan situs megalitik yang terdiri atas lima teras itu merosot.

Tim terpadu dikoordinasi Andi Arief, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana. Mereka menggali Situs Gunung Padang untuk membuktikan keberadaan piramida. Mereka menduga, bukit bekas gunung purba itu bangunan piramida berusia 11.000 tahun SM.

Menurut rencana, pada 11-12 Mei tim terpadu akan kembali mengekskavasi Gunung Padang. Tim penggalian pimpinan arkeolog Universitas Indonesia, Ali Akbar, itu merekrut masyarakat untuk ikut ekskavasi. Misi itu diberi nama Operasi Kemuliaan Merah Putih di Gunung Padang. (IND)


19.51 | 0 komentar | Read More

Kasus Djoko Susilo, Buat Koruptor Gagal Bayar

KOMPAS.com - Entah apa yang disasar tim pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ketika menyerang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2003-2010. Yang jelas, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang memang menjadi alat ampuh bagi penegak hukum untuk memiskinkan pelaku tindak pidana, khususnya korupsi.

Ada beban pembuktian terbalik bagi mereka yang didakwa melakukan pencucian uang. Terdakwa pencucian uang harus bisa membuktikan perolehan harta kekayaannya secara sah. Jika tidak mampu membuktikan perolehan hartanya secara sah, negara bisa merampasnya.

Mungkin inilah yang dikhawatirkan Djoko dan pengacaranya. Apalagi, KPK mulai menyita satu per satu aset dan kekayaan yang diduga dikuasai Djoko secara tidak sah setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2010-2011. Dari pengusutan tindak pidana korupsi pengadaan simulator tahun 2010-2011 ini, KPK kemudian juga menyangka Djoko melakukan pencucian uang.

Belakangan, dari penelusuran aset yang dilakukan KPK, Djoko diduga tak hanya melakukan pencucian uang sejak tahun 2010. KPK menemukan sejumlah aset yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh Djoko sebelum periode pengadaan simulator tahun 2010-2011. Aset-aset Djoko, mulai dari rumah mewah, apartemen elite, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, hingga sejumlah kendaraan, ditemukan KPK. Aset-aset tersebut ditemukan tak hanya dari penelusuran KPK, tetapi juga berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat soal aset Djoko itu terus mengalir ke KPK hingga kini.

Ketika KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum tahun 2010, tim pengacara mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut langsung menyerang kewenangan lembaga antirasuah ini. "Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan tempus delicti tahun 2003-Oktober 2010," kata salah seorang pengacara Djoko, Hotma Sitompul.

Menurut Hotma, penyidikan TPPU yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah sehingga dakwaan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika melihat apa yang pernah dilakukan KPK dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK, jawabannya adalah KPK bisa mengusut TPPU sebelum tahun 2010.

"KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh (mantan Gubernur Aceh). Peristiwa tindak pidana korupsinya terjadi 2001, persidangannya Desember 2004. KPK dibentuk dengan UU No 30/2002 dan komisionernya baru diangkat tahun 2003," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Putusan hukum atas Puteh yang didakwa korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, salah seorang tersangka kasus yang sama, Bram Manoppo, mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Bram menganggap KPK tak berwenang mengusut kasus korupsi yang terjadi sebelum lembaga itu berdiri. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau asas retroaktif, Namun, MK tak mengabulkan uji materi yang diajukan Bram. KPK pun tetap bisa mengusutnya.

Maka, memang benar, meski dakwaan terhadap Djoko ini merupakan hal biasa bagi KPK, hal itu bakal menjadi tonggak bagi penegakan hukum di Indonesia. Siap-siaplah penyelenggara negara yang memiliki kekayaan tak sesuai dengan profil pendapatan resminya diseret ke pengadilan dan harta bendanya disita. Jika hal itu dilakukan, mereka yang bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi dan pencuci uang bisa-bisa gagal bayar, tak sanggup membayar para pengacara mahal. (KHAERUDIN)

Ikuti berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


19.51 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger