Pengeboman Ikan di TN Komodo, Lima Nelayan Tersangka
Penulis : Kontributor Manggarai, Markus Makur | Rabu, 19 Desember 2012 | 09:45 WIB
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan lima nelayan dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan di wilayah Taman Nasional Komodo.
Kepala Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat, Iptu Edi, Rabu (19/12/2012) memberikan konfirmasi bahwa kelima nelayan itu diduga kuat menggunakan bahan-bahan peledak dengan daya ledaknya tinggi saat melakukan aktivitas pencarian ikan.
Edi menjelaskan, kelima nelayan menggunakan bahan peledak kimia berupa Sianida. Mereka adalah Irwansyah, Adiman, Jisman, Reno dan Zaini. Kelimanya kini ditahandi kantor Polres Manggarai Barat. Edi menjelaskan, para tersangka ditangkap, Sabtu (15/12/2012) di Perairan Loh Sera, di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Menurut Kepala Taman Nasional Komodo, Sustyo Iriyomo, data yang sudah dikumpulkan Badan Taman Nasional Komodo menyebutkan, ada 10 kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi di dalam kawasan itu Tiga dari 10 kasus tersebut berhasil terungkan, dan pelakuknya ditangkap aparat kepolisian kehutanan dan aparat keamanan di Manggarai Barat.
"Saya minta pelaku diproses secara hukum dengan pasal berlapis supaya ada efek jera bagi yang lainnya. Hukum pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak seberat-beratnya," tegas Sustyo.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengeboman Ikan di TN Komodo, Lima Nelayan Tersangka
Dengan url
http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2012/12/pengeboman-ikan-di-tn-komodo-lima.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengeboman Ikan di TN Komodo, Lima Nelayan Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengeboman Ikan di TN Komodo, Lima Nelayan Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar