Penyelundupan 12 Ton Kulit Sapi Digagalkan
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Rabu, 21 November 2012 | 09:47 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelundupkan 12 ton kulit sapi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kulit sapi tersebut rencananya dikirim ke sebuah industri rumah di Lumajang sebagai bahan baku kerajinan.
Kulit sapi yang diangkut menggunakan truk Fuso bernopol BK 9809 BE itu diamankan karena barang tidak sesuai dengan dokumen pengirimannya. ''Kulit sapi itu menggunakan dokumen sertifikat kesehatan ikan domestik, saat diperiksa ternyata kulit sapi,'' kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendri Umar, Rabu (21/11/2012).
Seharusnya, kata Hendri, kulit sapi asal Balikpapan yang diangkut KM Mahkota Nusantara itu menggunakan dokumen K-10 atau sertifikat kesehatan produk hewan. Polisi mengatakan sudah mengantongi nama pemilik barang yang sedang diperiksa dan statusnya sebagai calon tersangka.
''Pemilik barang atas nama BD, warga Balikpapan masih calon tersangka. Sementara sopir truk hanya diperiksa, sebab dia hanya disuruh mengantar saja,'' terang Hendri.
Menurut Hendri, kulit sapi merupakan barang berbahaya yang berpotensi memindahkan bibit penyakit, karena ada sapi dari sejumlah negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Karena itu, diperlukan surat keterangan dari Balai Karantina.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyelundupan 12 Ton Kulit Sapi Digagalkan
Dengan url
http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2012/11/penyelundupan-12-ton-kulit-sapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyelundupan 12 Ton Kulit Sapi Digagalkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyelundupan 12 Ton Kulit Sapi Digagalkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar