JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden direvisi. Selain soal presidential threshold (PT), PPP juga mengusulkan perlunya aturan melakukan konvensi penjaringan capres masuk dalam rancangan undang-undang yang baru.
"Dari awal, kami ingin agar ide konvensi ini jadi satu kesatuan dengan peratuan perundang-undangan. Untuk itulah, revisi UU Pilpres bisa terus dilanjutkan," ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi, di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).
Menurut Arwani, mekanisme konvensi untuk menjaring capres adalah cara yang ideal dalam meneruskan kepemimpinan nasional dengan cara yang terbuka.
"Di sana kami akan masukkan bagaimana rekrutmen kepemimpinan nasional bisa ditingkatkan. Mendorong parpol gunakan mekanisme transparan dan terbuka," ujar Arwani.
Namun, menurut Arwani, rencana memasukkan persoalan konvensi dalam RUU Pilpres juga mentok. Pasalnya, saat ini partai-partai masih bersitegang soal ambang batas pengajuan capres atau yang disebut dengan presidential threshold (PT). Ia menilai, dengan PT saat ini yakni 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara tingkat nasional, maka tidak akan mungkin bisa melakukan konvensi.
"Ini akan mencipakan dilema kalau ada parpol yang melakukan konvensi. Pandangan PPP saya kira ada kesulitan-kesulitan di akhir. Misalnya, bagaimana harus parpol itu dipaksa berkoalisi untuk memenuhi syarat capres itu. Tapi di sisi lainn, ada capres hasil konvensi," ujar Anggota Komisi V DPR ini.
Dengan kondisi ini, Arwani menjelaskan, partainya pun mengurungkan niat melakukan konvensi sampai ada kepastian dari RUU Pilpres. Sebelumnya, RUU Pilpres mentok di Badan Legislasi DPR karena adanya perbedaan pandangan setiap fraksi yang tidak bisa dipertemukan terutama soal PT.
Pembahasan pun akhirnya mentok pada dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pilpres ini. Fraksi yang setuju agar revisi dilanjutkan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara fraksi yang menolak perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres
Dengan url
https://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/07/ppp-mekanisme-konvensi-harus-dibakukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar