JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat telah menyelesaikan telaahnya terhadap audit investigasi proyek Hambalang tahap II yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan lalu. Berdasarkan hasil telaah itu, disimpulkan adanya success fee yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu, Andi Alfian Mallarangeng senilai 18 persen dari total kewajiban kontraktor PT Adhi Karya atau senilai Rp 45 miliar.
"Sebelum pelaksanaan proses pelelangan telah terjadi penggiringan proyek yang menjanjikan akan memberikan fee proyek sebesar 18 persen atau senilai Rp 45 miliar yang realisasinya belum terungkap sampai sekarang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsyuddin, di Kompleks Parlemen, Senin (21/10/2013), membacakan kesimpulan telaah BAKN.
Dalam dokumen BAKN itu disebutkan telah terjadi beberapa kali pertemuan untuk membicarakan perkembangan proyek Sentul yang akhirnya menjadi proyek P3SON Hambalang. Antara lain, pada pertemuan bulan Oktober 2009 sudah ada wacana agar setiap proyek di lingkungan Kemenpora memberikan kontribusi fee sebesar 15 persen untuk mendukung Andi Mallarangeng.
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan pertemuan antara perwakilan PT Adhi Karya yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan salah seorang berinisial MA serta perwakilan Kemenpora yakni Dedy Kusdinar dan seseorang berinisial LLI, disepakati fee menjadi sebesar 18 persen untuk proyek Hambalang yang akan dikerjakan PT Adhi Karya.Teuku Bagus membawa masalah fee 18 persen tersebut pada pertemuan di Kantor PT Adhi Karya tanggal 28 Desember 2010 yang berlangsung di ruang kerja KRP dan dijelaskan secara detil bahwa kewajiban KSO untuk keperluan pemasaran sebesar Rp 39 miliar dan kewajiban lainnya di luar itu sebesar Rp 1 miliar, lalu ditambah untuk keperluan operasional lainnya sebsar Rp 4,98 miliar. Sehingga, total kewajiban Adhi Karya kepada Menpora sebesar Rp 45 miliar.
Namun, menurut BAKN, realisasi pembayaran fee sebesar 18 persen dan biaya-biaya tersebut belum terungkap secara jelas dalam laporan BPK RI.
Bertemu orang nomor satu
Dalam audit BPK tahap II untuk proyek Hambalang ini juga disebutkan adanya success fee 18 persen ini. Andi Mallarangeng pun sudah pernah bertemu dengan Teuku Bagus. Namun, pertemuan itu terjadi sekitar bulan Oktober 2009, di mana saat itu Andi sudah ditetapkan sebagai Menpora tetapi belum dilantik. Pada pertemuan itu, Andi menyampaikan Kemenpora ingin memiliki fasilitas olahraga seperti di Singapura, di mana sekolah dan tempat tinggal menjadi satu kompleks.
Pada pertemuan itu, Teuku Bagus menyampaikan berminat berpartisipasi di proyek-proyek Kemenpora. Setelah pertemuan itu, Teuku Bagus pernah mengatakan kepada seseorang berinisial MAT, "Masak kalau proyek ini tidak dapat, toh kita sudah ketemu dengan orang nomor satunya".
Setelah pertemuan ini, Teuku Bagus pun menindaklanjutinya dengan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan pihak Kemenpora di Hotel Hyatt. Dalam pertemuan itu, pihak Kemenpora diwakili oleh Sekretaris Menpora, ketika itu Wafid Muharram, pejabat pembuat komitmen Dedy Kusdinar, Fn, dan AZA. Pertemuan itu lalu menyepakati adanya commitment fee sebesar 18 persen.
Adapun, dalam perkara Hambalang ini, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus, dan Dedy Kusdinar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
BAKN: Andi Mallarangeng Diduga Dapat Rp 45 Miliar dari Proyek Hambalang
Dengan url
http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/10/bakn-andi-mallarangeng-diduga-dapat-rp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BAKN: Andi Mallarangeng Diduga Dapat Rp 45 Miliar dari Proyek Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BAKN: Andi Mallarangeng Diduga Dapat Rp 45 Miliar dari Proyek Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar