Audit Hambalang Jilid II, BPK: Benar, Negara Rugi Rp 471 M

Written By bopuluh on Kamis, 22 Agustus 2013 | 19.51


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Ali Masykur Musa membenarkan informasi mengenai total kerugian negara dalam kasus proyek Hambalang mencapai sekitar Rp 471 miliar. Nilai sebesar itu ditemukan berdasarkan hasil audit investigasi tahap II yang dilakukan oleh BPK.

"Iya benar, plus dan minusnya sekitar Rp 471 miliar, pokoknya di atas Rp 460 miliar, kata Ali saat dihubungi pada Jumat (23/8/2013).

Sebelumnya diberitakan, sebuah dokumen beredar di kalangan wartawan, menjelang diserahkannya hasil audit invetigasi tahap II dalam proyek Hambalang yang dilakukan BPK. BPK akan menyerahkan audit investigasi tahap II ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (23/8/2013) siang ini.

Dokumen satu lembar berkop "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia" itu memuat kesimpulan audit BPK. Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ali membenarkan bahwa isi dalam dokumen tersebut sama dengan apa yang dimiliki oleh BPK.

Termuat dalam dokumen itu, bahwa BPK telah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2010 dan 2011pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait di Jakarta dan Bogor dalam dua tahap.

Dari audit yang dilakukan BPK menyimpulkan, ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON.

Kesimpulan ini, seperti dikutip dari dokumen tersebut, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap I (LHP Tahap I) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap II (LHP Tahap II) sebagai satu kesatuan.

Seperti tertulis dalam dokumen itu, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian negara senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek pada tahun 2010 dan 2011 (total loss) sebesar Rp 471,707 miliar.

Alasan yang disampaikan BPK terkait kesimpulan ini, berdasarkan dokumen tersebut, adalah:

1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.

2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.

3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Audit Hambalang Jilid II, BPK: Benar, Negara Rugi Rp 471 M

Dengan url

http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/08/audit-hambalang-jilid-ii-bpk-benar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Audit Hambalang Jilid II, BPK: Benar, Negara Rugi Rp 471 M

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Audit Hambalang Jilid II, BPK: Benar, Negara Rugi Rp 471 M

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger