TKI Bermasalah di Singapura karena Tak Mesra dengan Majikan

Written By bopuluh on Rabu, 08 Mei 2013 | 19.51

SINGAPURA, KOMPAS.com – Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Andri Hadi menyatakan sebagian besar permasalahan yang menimpa para tenaga kerja Indonesia penata laksana rumah tangga (PLRT) adalah disharmoni atau ketidakcocokkan dengan majikan.

Berdasarkan data dari Kedubes Indonesia untuk Singapura, pada tahun 2012, PLRT asal Indonesia yang meminta perlindungan ke KBRI sebanyak 2.058 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.871 orang mengalami disharmoni dengan majikan. Sisanya 117 terjerat kasus hukum dan 70 pelanggaran kontrak.

Disharmoni dengan majikan disebabkan salah satunya adalah ketidaksiapan mental para TKI di Singapura. Kondisi itu diperparah dengan pemotongan gaji oleh agen TKI yang nominalnya sekitar 80 persen per bulan untuk penggantian biaya ongkos, akomodasi dan lainnya saat awal penempatan kerja di Singapura. Selain itu, lanjut Andri, disharmoni antara TKI dengan majikan dipicu oleh adanya ketidakpuasan majikan terhadap kinerja TKI.

"Terkadang disharmonisasi TKI dengan majikan disebabkan kinerja TKI di luar ekspetasi majikan. Hal itu menyebabkan TKI dan majikan kerap berselisih," katanya saat bertemu dengan sejumlah jurnalis, termasuk Kompas.com, di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Jalan Chatsworth 7, Singapura, Rabu (8/5/2013) malam.

Saat berselisih dengan majikan, para TKI biasanya kabur menuju kantor Kedubes dengan menggunakan taksi. Kedubes, kata Andri, sudah menyiapkan ongkos untuk biaya taksi. Tapi ada pula sopir taksi yang merasa kasihan sehingga membebaskan ongkos taksi bagi TKI yang kabur akibat bermasalah dengan majikan.

Di kedubes, lanjut Ardi, TKI bermasalah dibawa ke ruang penampungan. Di sana, mereka bisa menginap sekaligus di-interview seputar persoalan perselisihan dengan majikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, pihak kedubes kemudian mengidentifikasi permasalahan, lalu dicarikan solusi.

Andri menyebutkan ada beberapa opsi yang diberikan kepada TKI yang merasa ada ketidakcocokan dengan majikan. Pertama adalah pindah kerja. Pihak Kedubes bisa membantu cari tempat kerja baru bagi TKI yang dianggap bisa memberikan kenyamanan dalam bekerja. Pilihan kedua adalah pulang ke Tanah Air.

"Jika TKI memilih pulang, kami panggil majikannya untuk memberikan hak-hak yang belum didapat oleh TKI, mulai gaji dan lainnya," katanya.

Disebutkan dia, para TKI yang bermasalah pada 2012 penyelesaiannya sebagian besar dipulangkan, yakni sebanyak 1.296 orang; bekerja kembali 673 orang; dan kasusnya diproses 22 orang.

Menurutnya, proses adaptasi TKI di Singapura dengan majikan memerlukan waktu 1 tahun. Selama setahun itu merupakan masa-masa sulit bagi TKI, terutama mereka yang belum siap mental serta minim skill. Apalagi, pemotongan gaji untuk cicilan biaya transportasi cukup besar, yakni sekitar 80 persen. Bahkan, kata Andri, ada TKI yang per bulan hanya mendapatkan sisa gaji 10 dollar Singapura karena pemotongan oleh agen TKI. Kondisi itu bisa menyebabkan TKI stres.

"Nah, saat ini kami sudah mengubah kebijakan pemotongan. Untuk cicilan biaya transportasi, akomodasi dan lainnya, gaji TKI yang dipotong tidak besar, yakni sekitar 50 persen. Hal itu dilakukan agar mereka bisa mendapatkan sisa gaji yang cukup besar," ujarnya menjelaskan.

Terkait peningkatan kesejahteraan TKI, Ardi menyatakan, pihaknya tiap tahun melakukan negosiasi untuk kenaikan gaji. Hal itu dilakukan saat perpanjangan kontrak yang biasanya 2 tahun sekali.

Pihak kedubes melakukan negosiasi gaji dengan majikan berdasarkan pada aturan organisasi internasional untuk standarisasi/International Standarization Organization(ISO) . Rata-rata kenaikan gaji 100 dollar Singapura. Misalnya, gaji dua tahun pertama TKI adalah 350 dollar Singapura. Pihak kedubes mengusahakan gaji naik hingga 450 dollar Singapura.

Selama tahun 2012, TKI yang melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 20.558 orang dan pada 2013 per Maret 3.749 orang.

Andri menyebutkan fasilitas bagi TKI di Singapura, yakni Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kerja (P3K) dan Pelatihan Dwi Mingguan. Pelatihan ini diikuti 867 PLRT. Fasilitas lainnya adalah asuransi, bantuan hukum, dan lainnya.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

TKI Bermasalah di Singapura karena Tak Mesra dengan Majikan

Dengan url

http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/05/tki-bermasalah-di-singapura-karena-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

TKI Bermasalah di Singapura karena Tak Mesra dengan Majikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

TKI Bermasalah di Singapura karena Tak Mesra dengan Majikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger