GRESIK, KOMPAS.com - Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kota Gresik, Jawa Timur, akan menuntut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara pidana dan perdata.
M Sholeh, pengacara korban bernama Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan, perawatan, dan perbaikan jalan nasional.
Adi yang mengendarai sepeda motor terperosok lubang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Dia kemudian terpental sejauh sekitar 20 meter. Akibat kecelakaan itu dia mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat di selaput gendang telinga kanan pecah, belum luka beset (lecet) dan jahitan di atas telingga berjumlah tujuh jahitan. Secara pasti kerugian materiil belum terhitung. Gugatan perdata secara kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar," papar M Sholeh, Senin (1/4/2013).
M Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berbagai berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan itu. Berkas-berkas itu antara lain laporan kecelakaan dari Kepolisian, hasil visum dari rumah sakit dan bukti-bukti kecelakaan.
Gugatan korban, jelas Sholeh, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Negara yang mempunyai anggaran untuk merawat jalan setiap tahun. Ada anggaran bencana, berarti ada anggaran perbaikan jalan, kenapa tidak dilaksanakan secara maksimal," imbuh Sholeh.
Upaya menggugat Kementerian PU, kata Sholeh, agar ada efek jera dari instansi pemerintah. "Selama ini tidak ada warga yang kecelakaan di jalan raya sampai meninggal dunia menggugat ke Kementerian PU," tegas Sholeh.
Anda sedang membaca artikel tentang
Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU
Dengan url
http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/04/korban-lubang-jalan-gugat-kementerian-pu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar