JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang terlintas di benak Benget Situmorang (35), warga Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06, Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Usai membunuh serta memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32), dia melakukan aktivitas seperti biasa, yakni berjualan soto daging di dekat kediamannya.
"Warungnya tetap buka, dia (tersangka) jualan soto seperti biasa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan, Rabu (6/3/2013) malam.
Saat ditangkap Rabu pukul 19.00 WIB, selain mengamankan Benget Situmorang dan pembantunya, Tini (39), yang ikut membantu membuang mayat, polisi menemukan barang bukti sebilah parang yang masih terdapat bercak darah dan dua bilah pisau dapur. Belum diketahui apakah pisau itu turut digunakan tersangka berjualan soto atau tidak.
Benget Situmorang dan Darna Sri Astuti adalah pasangan suami istri yang telah menikah selama 10 tahun lamanya. Namun, mahligai rumah tangga mereka goncang lantaran keduanya belum dikaruniai anak. Percik api rumah tangga pun muncul di antara keduanya. Benget Situmorang menuding Darna Sri Astuti menjalin asmara dengan pria lain, namun hal itu selalu dibantah sang istri.
Perseteruan pasutri tersebut memuncak pada Minggu (4/3/2013) sore. Malam harinya, saat Darna Sri Astuti tidur, Benget Situmorang membekap mulutnya dan secara membabibuta menganiaya sang istri tanpa ampun hingga akhirnya meninggal dunia. Bahkan, tersangka sempat memukul kemaluan korban dengan menggunakan tangan kosong.
"Setelah mengetahui istri meninggal, tersangka kebingungan akan dibuang kemana. Takut ketahuan, timbul ide untuk melakukan mutilasi," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno.
Potongan tubuh sang istri sempat diinapkan di kamar tidurnya membungkusnya dengan plastik. Selasa subuh, tersangka menyewa satu unit angkutan kota T03 nomor polisi B 2312 PG jurusan Kampung Rambutan-Cililitan dengan biaya Rp 250.000 untuk membuang potongan mayat istrinya di Tol Cikampek dibantu dengan Tini, pembantu rumah tangganya.
Informasi tentang siapa pelaku mutilasi berawal dari informasi yang diberikan oleh pengguna jalan Tol Cikampek tentang angkutan kota yang digunakan pelaku. Polisi yang mengembangkan kasus pun menemukan kedua tersangka di warungnya. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur. Benget Situmorang dijerat Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dijerat Pasal 55 KUHP Ju 56 KUHP Ju 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita terkait, baca :
MUTILASI DI TOL CIKAMPEK
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Usai Mutilasi Istri, Benget Tetap Jualan Soto Daging
Dengan url
http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/03/usai-mutilasi-istri-benget-tetap-jualan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Usai Mutilasi Istri, Benget Tetap Jualan Soto Daging
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Usai Mutilasi Istri, Benget Tetap Jualan Soto Daging
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar