Pemilu 2014
KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu soal PKPI
Penulis : Sidik Pramono | Rabu, 6 Februari 2013 | 09:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum masih mempelajari detail keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memerintahkan agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Semalam (Selasa malam), keputusan hanya dibacakan. Kami perlu membaca dan mencermati materi keputusan Bawaslu setelah mendapat salinannya," kata anggota KPU Ida Budhiati, Rabu (6/2/2013) pagi.
Seperti termuat dalam laman www.bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilu memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut dibacakan oleh Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu soal PKPI
Dengan url
http://preventcholesterolsoon.blogspot.com/2013/02/kpu-akan-pelajari-putusan-bawaslu-soal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu soal PKPI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Akan Pelajari Putusan Bawaslu soal PKPI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar